Sabtu, 16 Juni 2012

Dahlan: penghematan anggaran untuk penataan aset BUMN

Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui dana hasil penghematan anggaran 2012 sebesar Rp31,471 miliar akan digunakan untuk penataan dan pengawasan aset-aset Badan Usaha Milik Negara.



"Ini usulan dari Komisi VI yang menghendaki kalau penghematan itu untuk penataan aset negara, misalnya pendataan aset-aset hingga penyelesaian bilamana ada sengketa," kata Dahlan dalam perbincangan dengan wartawan usai kunjungan ke PT Nipress Tbk, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, penataan aset BUMN saat ini tengah ditangani oleh Wakil Menteri BUMN. Wamen BUMN sedang membuat pemetaan aset-aset tersebut agar dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik oleh BUMN yang fokus pada aset tersebut, misalnya hotel dan rumah sakit.

Dahlan mengakui anggaran Kementerian BUMN sudah kecil. Namun ia menghendaki adanya penghematan di sejumlah pos.

Ia mencontohkan penghematan biaya perjalanan dinas sekitar Rp12 miliar menjadi Rp18 miliar karena rapat dapat dilakukan melalui pesan BlackBerry (BBM).

Selain itu, penghematan juga dilakukan di pos honorarium. Artinya, pejabat tinggi di Kementerian BUMN yang menjadi anggota dalam suatu kegiatan tidak mendapatkan honorarium.

Pada 2012, pagu Kementerian BUMN Tahun 2012 sebesar Rp111,26 miliar, dari rencana semula Rp142,46 miliar. Pengurangan pagu sekitar Rp31,42 miliar ini diambil dari pos-pos sebagai berikut:

1. Pengurangan kegiatan rapat koordinasi sebesar Rp9,1 miliar atau 28,96 persen
2. Pengurangan dari pos perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp4,6 miliar atau 14,58 persen
3. Pengurangan dari pos perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp3,1 miliar atau 9,98 persen
4. Pengurangan dari pos belanja jasa konsultan/pihak ketiga yang kurang prioritas Rp13,5 miliar atau 43,06 persen
5. Pengurangan dari kegiatan-kegiatan lain (honor, ATK, dan lain-lain) sebesar Rp1,1 miliar aau 3,42 persen.

Pada 2013 mendatang, pagu indikatif Kementerian BUMN Tahun 2012 sebesar Rp142,688 miliar menyusul surat bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan nomor 0096.M.PPN/03/2012 dan S-214/MK.02/2012 tanggal 30 Maret 2012.
(KR-SSB/S006)
Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

0 komentar:

Posting Komentar